Dasar Dasar Hukum Pajak

Dasar dasar hukum pajak
Landasan dan Kedudukan Hukum Perpajakan di Indonesia Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
Apa yang dimaksud dengan hukum pajak?
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Hukum pajak ada berapa?
Ada 2 macam hukum pajak yaitu: 1. Hukum pajak material, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (sebjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan
Apa dasar hukum pajak dan pungutan?
Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
5 dimanakah kedudukan hukum pajak?
Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.
Apa Tugas dan Fungsi hukum pajak?
Tugas hukum pajak disini adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum. Hukum pajak memuat pula unsur-unsur Hukum Tata Negara dan Hukum PIdana dengan Acara Pidananya.
Apakah pajak termasuk hukum?
Hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik, karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak.
Apa saja penggolongan pajak?
Pengelompokkan Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
- Jenis Pajak Pusat (Negara), antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- 4. Bea Materai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apa saja ciri ciri dari pajak?
B. Ciri-ciri Pajak Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apa tujuan dari pajak?
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Apakah sumber hukum pajak di Indonesia jelaskan?
Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apa saja syarat syarat pemungutan pajak?
Syarat-syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia
- Dalam hal keadilan (pajak harus adil)
- 2. Dalam hal yuridis (perpajakan harus berdasarkan hukum) ...
- 3. Dalam hal ekonomis (pajak tidak akan mempengaruhi perekonomian nasional) ...
- 4. Dalam hal finansial (perpajakan harus efisien)
PPh itu apa sih?
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Bagaimana jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya?
Pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
- Pajak Langsung: Pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
- Pajak Tidak Langsung: Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini memiliki surat ketetapan pajak.
Kenapa pajak bersifat wajib?
Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
Kenapa pajak itu bersifat memaksa?
Jadi pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Apakah pajak bersifat memaksa?
Pajak bersifat memaksa dimana setiap prosesnya didasarkan pada peraturan undang-undang perpajakan. Selain itu, pajak menjadi sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara dimana berfungsi untuk membiayai pengeluaran yang dibutuhkan negara tersebut.
Apa fungsi pajak dan contohnya?
Fungsi Pajak Contoh kebutuhan negara tersebut antara lain pembiayaan kegiatan rutin, belanja barang negara, belanja pegawai, anggaran pembangunan, pemeliharaan, dan sebagainya. Selain itu, fungsi pungutan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan negara agar tidak timpang.
Siapa yang berhak memungut pajak secara sah dalam undang-undang?
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.
Siapa saja yang memiliki hak untuk memungut pajak dari setiap Wajib Pajak?
Fiskus atau yang bisa disebut juga dengan Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak merupakan orang ataupun badan yang memiliki tugas untuk dapat melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak.
Post a Comment for "Dasar Dasar Hukum Pajak"